
Pelaku usaha pertambangan batu bara menyambut positif aturan baru dari Kementerian ESDM terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan kebijakan perluasan ini memberi sinyal positif. “Tentu positif bagi pengembangan industri pertambangan batu bara,” kata Hendra kepada Katadata.co.id pada Kamis (9/11).
Kendati demikian, Hendra menyebut keputusan untuk melakukan ekspansi usaha atau investasi ini sangat bergantung pada beberapa aspek. Mulai dari kondisi harga komoditas, cadangan, dan beban biaya.
“Termasuk beban biaya akibat regulasi dan kebijakan, lalu termasuk juga upaya perusahaan dalam melakukan dekarbonisasi,” ungkapnya.
Aturan mengenai izin perluasan lahan pertambangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.
Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.