
Kementerian ESDM menyatakan, ada 98 perusahaan yang telah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan Timah untuk tahun ini. Dari belasan permohonan, hanya 18 RKAB yang disetujui.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menjelaskan, 42 RKAB dikembalikan untuk diperbaiki, 15 RKAB sedang dievaluasi untuk diperbaiki, dan 12 RKAB masih dalam proses persetujuan. Selain itu, masih ada 11 RKAB yang sedang dalam tahap evaluasi.
Ridwan menjelaskan, pengembalian RKAB tersebut menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara data perusahaan dengan lampiran RKAB yang diserahkan ke Kementerian ESDM. Salah satunya adalah data struktur organisasi tidak sesuai dengan yang tertulis di Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Beberapa hal yang menjadi kendala pertama teknis,” kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (1/2).
Dalam pemaparannya, Ridwan menjelaskan, pengembalian RKAB pengusaha timah juga dilatarbelakangi oleh berakhirnya umur tambang berdasarkan dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan.
Selain itu, terdapat pula data sumber daya dan cadangan yang belum terkonfirmasi atau tidak sesuai dengan hasil estimasi pihak berwenang hingga berakhirnya izin usaha pertambangan atau IUP.
“Selain itu, rencana produksi tidak mengikuti dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan serta tidak adanya dokumen pendukung yang lengkap,” kata Ridwan.
Selain itu, beberapa hal yang menghambat penyelesaian RKAB perseroan juga disebabkan oleh masalah sistem internal yang tidak berfungsi akibat diretas pada Desember lalu. Hal ini berdampak pada pelaksanaan pemeriksaan RKAB yang harus ditangani secara manual.
“Karena ini bukan kesalahan perusahaan saja, maka kami perpanjang waktunya. Kami akan tetap memproses lamaran yang melebihi batas waktu tersebut,” kata Ridwan.