liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Bebani Keuangan, Pengusaha Tambang Keberatan Kebijakan Parkir Devisa

Menteri ESDM Dukung Perpanjangan Kontrak Vale, Syaratnya Bikin Smelter

Pengusaha pertambangan memprotes rencana pemerintah yang mewajibkan parkir pendapatan ekspor (DHE) dalam batas waktu tertentu.

Mereka berharap DHE dari perusahaan tambang tidak seluruhnya disimpan di perbankan dalam negeri karena akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Pasalnya, mayoritas operasional bisnis pertambangan masih bergantung pada penggunaan dolar AS.

Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno mengatakan, selama ini tingkat kandungan barang asing dalam kegiatan usaha pertambangan masih tinggi.

Djoko mengatakan, urusan pembayaran utang perseroan, pembelian suku cadang, dan pencairan modal untuk membangun pabrik pengolahan mineral masih bergantung pada dolar AS.

“Sekarang semua ditahan di bank lalu pakai uang Indonesia, sementara kita mau beli barang ada bedanya antara jual beli,” kata Djoko kepada Katadata.co.id saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/1). . .

Lebih lanjut, kata Djoko, para pelaku usaha sebenarnya mendukung rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Eksploitasi, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Kendati demikian, dia berharap agar perusahaan tambang DHE tidak ditempatkan seluruhnya di dalam negeri. Dia menyarankan agar yang ditahan atau disimpan di bank nasional dibatasi 30% dan 70% diserahkan kepada pengusaha.

“Jadi kalau semua DHE disuruh dikonversi ke rupiah, kita rugi dua kali lipat. Jual harus murah, beli harus tinggi, lalu selisihnya siapa yang tanggung,” kata Djoko.

Sebelumnya, pemerintah akan mengatur aturan lama tentang parkir DHE di dalam negeri untuk memperkuat devisa negara agar siap menghadapi ancaman resesi global. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, fokus revisi aturan DHE juga terkait dengan perluasan cakupan sektor industri penghasil barang ekspor.

Selama ini pemerintah hanya mencatatkan devisa dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Pembahasan akan melibatkan kementerian koordinator terkait, kementerian terkait, dan Bank Indonesia (BI).

“Kami akan melakukan perubahan, terutama mengenai scoop. Kalau aturan penyimpanan devisa dari pihak Indonesia ada di mata uang negara lain, nanti akan kami bahas,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis ( 12/1).