liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Berpotensi Kalah di WTO Soal Nikel, Apa Langkah Pemerintah Berikutnya?

Berpotensi Kalah di WTO Soal Nikel, Apa Langkah Pemerintah Berikutnya?

Kementerian ESDM menyatakan, pemerintah saat ini sedang fokus pada persiapan langkah banding terkait gugatan hukum Uni Eropa (UE) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel di World Trade Organization (WTO).

Hal itu setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pembelaan pemerintah terkait kebijakan tersebut ditolak oleh WTO, artinya ada kemungkinan Indonesia akan dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Pasal XI.1 GATT 1994 WTO. dan belum diizinkan oleh Pasal XI.2 dan XX (d) GATT 1994 .

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tidak berpikir untuk menerapkan kebijakan pajak ekspor atau bea keluar bijih nikel menyusul keputusan panel WTO bahwa Indonesia telah melanggar ketentuan terkait larangan ekspor bijih nikel.

Arifin mengatakan, sejauh ini pemerintah hanya akan menyusun langkah banding atas putusan tersebut. Dia optimistis pemerintah bisa meraih hasil positif dalam sidang imbauan sehingga Indonesia tidak harus membuka jalur ekspor bijih nikel.

“Kami belum berpikir untuk mengenakan pajak ekspor bijih nikel. Kami belum mengambil keputusan akhir, masih ada tahapan-tahapannya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/11). .

Sambil bersiap mengajukan banding, pemerintah kini terus fokus melaksanakan proyek hilirisasi bijih nikel menjadi feronikel dan nickel pig iron atau NPI. Dia menuturkan, serapan feronikel dan NPI di dalam negeri cukup positif, terutama di industri manufaktur baja.

“Kita juga punya pelanggan, kita juga harus perhatikan. Kita perlu mencari nilai tambah dari sini. Kita masih berusaha optimal, kita punya sumber daya alam untuk membuat produk tersebut,” ujar Arifin.

Selain sektor pembuatan baja, putusan WTO tidak berdampak signifikan terhadap proyek hilirisasi bijih nikel di sektor pengembangan baterai kendaraan listrik.

Direktur Pengembangan Bisnis ANTAM Dolok Robert Silaban mengatakan, proyek hilirisasi bijih nikel menjadi baterai kendaraan listrik terus berlanjut di tengah sikap WTO yang menolak pembelaan yang disampaikan pemerintah terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Dolok menegaskan, proyek pengembangan baterai kendaraan listrik yang dikelola IBC bersama LG Energy Solution (LGES) dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) terus bergerak ke arah yang positif.

“Hilir nikel lebih ke NPI dan baterai, ya baterai ini banyak mengandung nikel sebagai bahan bakunya,” kata Dolok saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR, Kamis (24/11).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Economic and Legal Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, Indonesia masih berpeluang mengubah keadaan pada tahap banding. Meski begitu, kata Bhima, pemerintah akan menanggung beban ganda jika kalah lagi.

Beban itu berupa kewajiban membayar ganti rugi atas hilangnya potensi impor komoditas nikel kepada negara-negara Uni Eropa (UE) selaku penggugat. Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membatalkan seluruh regulasi yang mengatur hilirisasi bijih nikel di dalam negeri.

“Kalau Indonesia mengajukan banding kemudian kalah lagi, maka hasil yang dihasilkan sudah final, tidak mungkin ada banding lagi,” kata Bhima saat ditemui di Hotel Ashley Jakarta, Selasa (22/11).