
Kementerian ESDM mengatur batas waktu pengajuan permohonan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Pemasangan aplikasi akan dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Januari dan Juli.
Peraturan baru ini diatur dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) No. 26 Tahun 2021. Tujuannya untuk memberikan keteraturan dan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan pembangkitan energi surya atap.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan, penetapan periode pemasangan terkait dengan mekanisme penerapan sistem kuota pada instalasi atap PLTS.
Skema kuota merupakan ketentuan baru untuk menjawab persoalan pembatasan kapasitas instalasi listrik PLTS. Kapasitas maksimum ditetapkan sebesar 15% dari total terpasang dari pelanggan rumah tangga dan industri oleh PLN.
Pengenaan interval setiap enam bulan ini sebagai upaya untuk mengecek sisa kuota yang ditentukan PLN. Setelah itu akan disesuaikan dengan kapasitas transmisi energi baru terbarukan milik PLN.
Melalui mekanisme kuota, pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. “Jika pelanggan memiliki rencana untuk memasang PLTS Atap, harap memperhatikan kuota pembangunan yang diterbitkan oleh PLN,” kata Dadan melalui SMS, Rabu (24/5).
Konsep kuota dibagi menjadi tiga level berupa sistem, sub sistem dan kuota level cluster dalam megawatt (MW). Besaran kuota akan ditentukan oleh Kementerian ESDM untuk dilaksanakan oleh PLN sebagai badan usaha.
Misalnya, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota untuk sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat tersebut akan dikoordinasikan dengan subsistem Cirebon untuk kemudian didistribusikan ke setiap klaster kuota dalam bentuk gardu induk.
Besaran kuota yang ditetapkan untuk setiap level dapat dipantau melalui website resmi PLN. Calon pengguna PLTS Atap diwajibkan mengajukan permohonan pemasangan ke PLN.
PLN sebagai satu-satunya otoritas ketenagalistrikan nasional akan mengevaluasi sisa kuota di level terkecil, yaitu level cluster atau gardu induk. Selama kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan pemasangan PLTS atap dapat diproses lebih lanjut.
“Pelanggan mengajukan permohonan sesuai jadwal dan melakukan pembangunan setelah mendapat persetujuan,” kata Dadan.