
Kementerian ESDM sedang menggodok regulasi yang mengatur pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN 11% atas pungutan ekspor dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara (DKB) yang akan ditangani oleh Badan Pengelola Mitra atau MIP.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kegiatan “gathering-channeling” yang akan dikelola oleh tiga bank milik pemerintah negara yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri tersebut merupakan kegiatan transaksi yang termasuk objek pajak. Namun PPN untuk usaha pertambangan batu bara telah dikenakan atas penjualan batu bara.
“Kami minta PPN untuk fungsi tarik dan kirim sudah tidak ada lagi karena sudah ada sebelumnya, yaitu pada saat proses penjualan sudah ada PPN,” kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/10). /3).
Arifin mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). “Kita sedang finalkan agar pekerjaan itu hanya fungsi tarik dan distribusi, tidak ada lagi PPN,” katanya.
MIP batubara bertugas menerapkan mekanisme ‘saluran pengumpulan’ untuk pungutan ekspor batubara. Selain itu, MIP juga bertugas mengeluarkan dana kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pengiriman batubara DMO ke pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.
Implementasi ‘gathering-channels’ MIP batubara semakin dekat ketika pemerintah menjadikan tiga bank BUMN yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri sebagai lembaga yang mengelola dana pungutan ekspor batubara dan kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO. persediaan.
Pengoperasian penggalangan dana akan menggunakan sistem E-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri. Hasil dari dana yang terkumpul kemudian akan disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batubara yang telah menyelesaikan kewajiban pasokan batubara DMO.
Pembagian kompensasi telah memperhitungkan nilai yang dapat dikurangkan dari kewajiban royalti, biaya operasional dan dana cadangan.
Kementerian ESDM pernah mengeluarkan proyeksi dana kompensasi DMO batubara yang bisa dihimpun MIP mencapai Rp 137,6 triliun. Jumlah tersebut dihitung dari asumsi harga batu bara acuan atau HBA sebesar US$ 200 per ton. Dana kompensasi akan dikumpulkan dari total penjualan batu bara di pasar ekspor dan domestik.
Namun demikian, pembahasan mengenai pengaturan pembebasan PPN 11% atas pungutan dan produksi DKB berdampak pada tertundanya pelaksanaan MIP batubara yang akan dilaksanakan paling lambat Semester 1 tahun 2023 dari target sebelumnya yang akan direalisasikan. keluar pada bulan Maret. , bulan ini.
Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) belum banyak bicara wacana penghapusan PPN dalam pelaksanaan MIP batubara. Lebih lanjut, APBI juga menolak menanggapi kabar penundaan pelaksanaan pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
“Terkait penundaan, kami tidak bisa berkomentar banyak. Anggota tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban DMO, terutama yang sudah kontrak,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id.