
Kementerian ESDM mengusulkan perubahan jangka waktu penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral batubara (minerba) menjadi tiga atau lima tahun dari aturan tahunan pengajuan RKAB saat ini.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses evaluasi terkait pelaksanaan serah terima RKAB Minerba. Pernyataan Arifin itu sekaligus menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman yang mengusulkan agar masa berlaku RKAB diubah menjadi lima tahun.
“Kami menilai dan pada dasarnya kami sepakat bahwa penyampaian RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/2).
Saat ditanya berapa lama Kementerian ESDM mengusulkan perubahan masa berlaku RKAB Minerba, Arifin menjawab sambil bercanda dengan awak media. “Mau berapa? Tiga tahun? Setuju,” katanya.
Ketentuan mengenai penyampaian dan pelaksanaan RKAB Minerba diatur dalam Peraturan (Peraturan) Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa RKAB mencakup aspek perencanaan bisnis, aspek teknis, dan aspek lingkungan yang dilakukan setiap tahun.
Salah satu yang tertuang dalam RKAB adalah rencana kapasitas produksi tahunan perusahaan. Pelaku usaha dapat mengajukan review ke RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Mamam Abdurrahman meminta Kementerian ESDM mengubah masa berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk memperkuat investasi di sektor pertambangan di negara ini.
Lebih lanjut, Maman menyarankan agar pengusaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB setiap lima tahun sekali. “RKAB hanya lima tahun sekali, Pak Menteri. Untuk menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Kamis (2/2).