
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak memberikan izin perpanjangan masa ekspor konsentrat tembaga jelang pemberlakuan larangan ekspor mineral mentah pada Juni 2023.
Kementerian ESDM sejauh ini baru mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) Freeport tahun 2023. “RKAB sudah kita setujui, tapi untuk izin ekspor hanya sampai Juni,” kata Staf Khusus Menteri ESDM itu. untuk Percepatan Pengelolaan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
Dia mengatakan, aturan penghentian ekspor konsentrat tembaga mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “UU Minerba sudah jelas, semua mineral mentah tidak bisa lagi diekspor dan harus diolah di dalam negeri, Juni 2023,” kata Irwandy.
Namun, Irwandy mengatakan pemerintah juga memperhitungkan capaian pembangunan pabrik tembaga Freeport di Gresik sebagai penilaian terhadap usulan ekspor konsentrat tembaga perseroan tahun ini sebanyak 2,3 juta ton. “Masih dalam proses, kita lihat perkembangan pabriknya,” kata Irwandy.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan masih mengkaji rencana izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). Penilaian itu berupa progres pembangunan proyek peleburan tembaga di Gresik.
Sebelumnya, Freeport terus berupaya melampaui ekspor konsentrat tembaga di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan larangan ekspor mineral mentah serentak pada pertengahan tahun ini.
Direktur Utama Freeport Tony Wenas mengatakan, larangan ekspor konsentrat tembaga dan emas tidak dikontrol ketat oleh pemerintah.
“Jadi kalau dikatakan melarang ekspor tembaga atau ekspor emas itu belum dilarang kan? Ekpor tembaga atau emas itu tidak ada aturannya,” ujar Tony saat menjadi pembicara di Economic Outlook 2023 acara di st. Regis Hotel Jakarta pada Selasa (28/2).
Freeport juga telah mengajukan permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga (RKAB) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun ini. Volume permintaan ekspor konsentrat tembaga tahun ini lebih tinggi dari realisasi ekspor tahun sebelumnya sebesar 2 juta ton.
Tony menambahkan, perseroan juga telah mengirimkan laporan konfirmasi terkait progres pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter tembaga ke Kementerian ESDM.
Konfirmasi progres pembangunan smelter yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur ini menjadi syarat perpanjangan permohonan izin ekspor. “Konfirmasi pembangunan smelter sudah kami serahkan ke Kementerian ESDM,” kata Tony.
Namun, Tony mengaku belum mengetahui keputusan akhir yang akan diambil Kementerian ESDM terkait perpanjangan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut. hasil konfirmasi ke Kementerian ESDM,” kata Tony.