liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168

ESDM Restui Perluasan Lahan Tambang Minerba hingga 25 Ribu Hektare

Logo Katadata

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara yang berlaku sejak 23 Oktober lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ini ditujukan dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan. Serta sebagai optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Dalam aturan terbaru, Kementerian ESDM menulis bahwa luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan dapat mencapai angka 25 ribu hektare (Ha) bagi WIUP mineral logam.

“Paling luas 15.000 Ha untuk WIUP Batu Bara dan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK,” tulis Kementerian ESDM dalam Keputusan Menteri yang dikutip pada Rabu (8/11).

Kementerian ESDM menulis, kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK dengan ketentuan berikut.

Pertama, merupakan wilayah yang:

Berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; atauBerhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan berada diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK (wilayah koridor), serta terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi pada perbatasan WIUP atau WIUPK awal; dan

Kedua, selain wilayah yang berhimpitan perluasan WIUP atau WIUPK juga berlaku untuk kriteria wilayah yang tumpang tindih dengan:

WIUP atau WIUPK lain sama komoditas;Wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat;Wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batubara atau WIUPK;Wilayah IUP yang masih dalam proses penerbitan/pendaftaran berdasarkan hasil putusan pengadilan tata usaha negara atau laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik;Eks wilayah IUP atau IUPK yang telah dilakukan pencabutan dan dalam proses evaluasi;Wilayah permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang masih berproses atau yang telah disetujui; danWilayah yang ditetapkan sebagai wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP atau dalam rangka penyiapan WIUPK untuk pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.

Dalam keputusan tersebut, tidak semua IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan perluasan wilayah. Kementerian ESDM menulis sejumlah kriteria bagi pemegang IUP atau IUPK yang ingin mengajukan permohonan perluasan wilayah, diantaranya:

Pertama, terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI).

Kedua, telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik. Ketiga, telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal. Keempat, telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).