
Kementerian ESDM berencana menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK Operasi Produksi) PT Freeport Indonesia yang hanya akan berakhir pada 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Freeport telah menyerahkan dokumen untuk perpanjangan tersebut. perpanjangan IUPK.
Permohonan perpanjangan IUPK hanya dapat diajukan paling lambat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa operasi produksi. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Arifin, pihaknya saat ini sedang mengkaji potensi pemberian perpanjangan izin lebih cepat dari yang diatur dalam PP No 1 Tahun 2007 dengan mempertimbangkan operasi produksi Freeport yang sudah terintegrasi antara tambang dan peleburan.
Dia menambahkan, perusahaan tambang yang masih memiliki cadangan dan terintegrasi dengan smelter bisa lebih cepat mengajukan perpanjangan izin.
“Meski dititipkan perpanjangan lima tahun sebelum berakhir, ini untuk memberikan kepastian usaha,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/4).
Freeport sebelumnya telah memperoleh IUPK Operasi Produksi setelah selesainya proses penjualan 51% saham perseroan kepada pemerintah pada 2018. IUPK Operasi Produksi tersebut merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang. dari tahun 1991 hingga 2021.
Dengan diterbitkannya IUP Operasional Pertambangan ini, Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan beroperasi hingga tahun 2041 dengan skema 2 x 10 tahun. “Dengan kepastian perpanjangan izin, mereka bisa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk bisa melakukan eksplorasi tambahan. Papua memiliki sumber daya yang cukup bagus,” ujar Arifin.