
Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun besaran denda keterlambatan pembangunan smelter dari lima perusahaan mineral logam yang mendapat relaksasi ekspor konsentrat hingga Mei 2024.
Pengenaan denda administrasi ini ditujukan kepada lima pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50% pembangunan smelter hingga Januari 2023.
Lima perusahaan pemegang IUPK tersebut adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores sebagai perusahaan pemurnian bijih besi.
Kemudian PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan komoditi seng, dan PT Kapuas Prima Citra sebagai badan usaha pertambangan komoditi unggulan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pengenaan denda administrasi dan mekanisme bea keluar untuk lima perusahaan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif atas Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.
Pembayaran denda kepada negara dilakukan setelah 60 hari setelah Keputusan Menteri berlaku. “Sudah ada formulanya. Kami sedang menyiapkan mekanisme penghitungan denda dan jumlahnya, selama ini belum ada yang membayar,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Senin (29/5).
Kelima perusahaan tersebut wajib membayar denda administrasi atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ekspor untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak dari Pandemi Covid-19.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mensyaratkan penempatan jaminan serius sebesar 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama. Jika pada 10 Juni 2024 pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan keseriusan akan dimasukkan ke kas negara.
Kewajiban membayar denda ini merupakan dampak dari langkah Kementerian ESDM yang melonggarkan ekspor lima jenis mineral logam hingga Mei 2024. Kelima mineral tersebut merupakan konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda yang dihasilkan. dari pemurnian tembaga.
Relaksasi ekspor ini merupakan upaya untuk mengurangi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023 yang diamanatkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta memberikan kesempatan kepada perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek peleburan. .
Arifin juga mengatakan perpanjangan izin ekspor bisa dibatalkan jika pembangunan smelter tidak menunjukkan progres yang diharapkan.
“Peluang pemegang izin usaha pertambangan mineral logam untuk menjual hasil pengolahan ke luar negeri hingga Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/5).