
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau triwulan IV untuk 13 pelanggan nonsubsidi per 1 Oktober hingga 31 Desember 2022 tetap tidak berubah. atau diperbaiki.
Tarif listrik disesuaikan apabila terjadi perubahan realisasi indikator ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung setiap triwulan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020.
Realisasi rata-rata parameter ekonomi makro bulan Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV tahun 2022 mengalami sedikit peningkatan dibandingkan dengan triwulan III tahun 2022. Sehingga tarif tenaga listrik triwulan IV juga harus mengalami penurunan. sedikit peningkatan.
“Namun dengan mempertimbangkan situasi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah telah menetapkan tarif listrik triwulan IV tahun 2022 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan III tahun 2022 atau fixed rate,” kata Plt. . Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (28/9).
Dadan menuturkan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa turun sehingga Biaya Penyediaan Tenaga Listrik (BPP) dan tarif listrik bisa ditekan.
“Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah efisiensi operasional dan mendorong penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” kata Dadan.
Sementara itu, Dirut PLN juga memastikan tarif listrik tidak naik. Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan tarif listrik melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang terus meningkat dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, pada 1 Juli 2022 pemerintah dan PLN telah menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga non subsidi golongan R2 dan R3 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). ) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.l/2022 tanggal 2 Juni tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022). Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas karena membaiknya empat indikator ekonomi makro.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menciptakan tarif listrik yang adil. Hal ini untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan keekonomiannya.
“Permohonan ganti rugi dikembalikan kepada filosofi bantuan pemerintah yaitu untuk keluarga miskin. Ini bukan kenaikan suku bunga. Ini penyesuaian, di mana bantuan atau santunan harus diterima oleh keluarga yang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Pelanggan kelas R2 (daya 3.500 VA) dan kelas R3 (6.600 VA ke atas) akan mendapatkan kenaikan tarif listrik sebesar 17,64% menjadi Rp 1.699,53 per kWh mulai 1 Juli 2022.
Kemudian untuk kelas pemerintah P1 (6.600-200.000 VA) dan pelanggan kelas P3 akan naik 17,64% menjadi Rp 1.688,53 per kWh mulai bulan depan. Sedangkan pelanggan PLN P2 akan meningkat 36,61% menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Total pelanggan kelompok R2 dan R3 masing-masing sebanyak 1,7 juta pelanggan dan 316 ribu pelanggan. Sedangkan pelanggan kelompok P1, P2, dan P3 sebanyak 373 ribu pelanggan.