liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

ESDM Tunjuk BRI, BNI, Mandiri Jadi Pengelola Pungutan Ekspor Batu Bara

Merosot Sejak Awal Tahun, Koreksi Harga Batu Bara Diramal Belum Usai

Kementerian ESDM mengungkapkan, tiga bank milik pemerintah negara yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri ditunjuk sebagai lembaga pengelola pungutan ekspor batu bara melalui mekanisme Badan Mitra Pengelola (MIP) PNBP. Ketiga bank ini akan menjalankan fungsi ‘collecting channel’ melalui pungutan ekspor batubara.

Lana Saria, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Mineral dan Batu Bara, menjelaskan melalui skema channel collection, PLN dan semen, pupuk serta industri tertentu hanya perlu membayar batu bara pada domestic market obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton PLN dan US$ 90 persen untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha melalui dana yang terkumpul oleh MIP. Sumber pendanaan MIP berasal dari pungutan ekspor batubara. Dana hasil retribusi akan diberikan kepada perusahaan yang melaksanakan kewajiban penyaluran batubara kepada PLN serta industri semen dan pupuk.

“MIP-nya adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Sedangkan untuk BTN fokusnya di perumahan,” ujar Lana saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/3).

Lebih lanjut, kata Lana, regulasi terkait pelaksanaan MIP batubara masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dimatangkan.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal telah menyepakati konsep penerapan MIP batubara.

“Semua pihak sudah clear. Tinggal satu putaran lagi di Kemenkumham. Kita harapkan Maret selesai, tapi Maret ini sudah hampir selesai,” ujar Lana.

Sebelumnya, pemerintah dan pelaku usaha batu bara sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara menjadi PNBP MIP dari sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari kewajiban mengalokasikan pembiayaan untuk pemenuhan pelayanan dasar seperti pemerataan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.