
Kementerian ESDM memproyeksikan kenaikan konsumsi listrik sebesar 148 gigawatt hour (GWh) per tahun dari kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diberikan mulai Maret 2023.
Tambahan penyerapan listrik tersebut berasal dari penggunaan listrik untuk mengisi baterai 35.900 mobil listrik, 250.000 sepeda motor listrik, dan 138 bus listrik.
Dirjen Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang baru, Dadan Kusdiana mengatakan, peningkatan konsumsi listrik sebesar 148 GWh juga berpotensi menghemat konsumsi BBM sebesar 86.000 kilo liter (KL).
Pengurangan ini setara dengan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 0,132 Mton CO2 dan memberikan kontribusi penghematan devisa untuk impor BBM sebesar US$ 40,3 juta atau setara dengan Rp. 612,7 miliar per tahun.
Penambahan konsumsi listrik sebesar 148 GWh juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PT PLN sebesar Rp 214 miliar per tahun.”Dengan asumsi tarif R1-R2 masih Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh),” kata Dadan kepada Katadata.co. id, Jumat (24/3).
Dadan merinci penggunaan 35.900 mobil listrik akan meningkatkan konsumsi listrik sebesar 79 GWh, serta menghemat BBM hingga 36.000 KL atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 0,046 MtonCO2 per tahun.
Sementara itu, keberhasilan penggunaan 250 ribu unit sepeda motor listrik hasil insentif tersebut akan meningkatkan konsumsi listrik sebesar 66 GWh, serta menghemat bahan bakar sebesar 48.0000 KL atau setara dengan penurunan emisi sebesar 0,085 MtonCO2 per tahun.
Selanjutnya dengan penggunaan 138 unit bus listrik akan menambah konsumsi listrik sebesar 2,5 GWh. “Penggunaan 138 bus listrik dapat menghemat BBM sebanyak 900 KL, atau setara dengan pengurangan emisi sebesar 0,001 MtonCO2 per tahun,” kata Dadan.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, sepeda motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Ada lima merek mobil listrik dan sepeda motor berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi ini.
Untuk kendaraan roda empat yang telah memenuhi persyaratan adalah Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang memenuhi syarat insentif adalah Gesits, Volta dan Selis.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, mobil dan sepeda motor listrik bersubsidi harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN di atas 40%.
Agus mengatakan, bantuan hanya berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP. Pemerintah telah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik yang melibatkan beberapa institusi antara lain perbankan, produsen, dan regulator.
“Bantuan ini hanya berlaku untuk sekali pembelian, jadi satu NIK, tidak bisa dibeli dan kemudian dijual lagi,” kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/3).