
Freeport Indonesia, Amman Mineral, dan beberapa perusahaan tambang mineral lainnya kini bisa bernafas lega setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan dua peraturan menteri alias permen yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor lima jenis komoditas mineral. hingga Mei 2024.
Dua peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 Juli 2023 adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor dan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sepasang peraturan ini membuka relaksasi ekspor bagi beberapa perusahaan pertambangan yang terlibat dalam produksi tembaga, besi, timbal, konsentrat seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Pengesahan peraturan menteri membuka peluang bagi beberapa perusahaan untuk mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah, antara lain Freeport dan Amman Mineral untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores sebagai perusahaan pemurnian mineral besi.
Kemudian PT Kapuas Prima Citra sebagai entitas pertambangan komoditas utama dan PT Kobar Lamandau Mineral sebagai perusahaan yang bergerak di pertambangan komoditas seng.
Perdana Menteri No. 22 dan 23 Tahun 2023 merupakan upaya memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak 10 Juni 2023, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta memberikan kesempatan kepada perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek peleburan.
Permendag mempertegas ketentuan yang mengatur tentang relaksasi izin ekspor melalui Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2023 tentang Kesinambungan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri sebagai instrumen hukum perpanjangan izin ekspor agar tidak melanggar UU Minerba.
Secara khusus, pengaturan perpanjangan izin ekspor tertuang dalam Pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Bahan galian tambang yang dapat dilonggarkan izin ekspornya adalah hasil tambang hasil pengolahan atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar lebih besar atau sama dengan 15% dan konsentrat timbal dengan kadar lebih besar atau sama dengan 56%.
Selanjutnya, peraturan tersebut juga mengatur perpanjangan izin ekspor untuk konsentrat seng dengan kandungan lebih dari atau sama dengan 51%, konsentrat besi laterit dengan kandungan lebih dari atau sama dengan 50% dan lumpur anoda.
“Hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dibuktikan dengan jumlah dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean,” artikel. 49 menulis.
Sementara itu, lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor menyebutkan, mulai 1 Juni 2024, lima komoditas mineral hanya dapat diekspor untuk tujuan penelitian dan pengembangan.
Ekspor lanjutan juga dapat dilakukan untuk ekspor kembali, dan/atau ekspor produk industri yang termasuk dalam kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau logam bekas.