liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Menteri ESDM Minta Aturan TKDN Longgar Demi Proyek Pembangkit EBT

Logo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyarankan aturan ambang batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dilonggarkan demi mempercepat pengembangan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri.

Sebagai informasi, aturan pemenuhan TKDN paling anyar tertulis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik alias RUPTL 2021-2030. PLN wajib mengakomodir TKDN tinggi untuk pembangunan pembangkit energi biomassa dan biogas milik PLN.

Arifin mengatakan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan harus terus berjalan, meski perlu menekan penggunaan barang atau jasa domestik.

Menurut dia, pelonggaran aturan TKDN bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan investor luar negeri yang membutuhkan pengadaan barang atau jasa sesuai pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional selaku pemberi kredit.

“Memang harus ada pengecualian supaya program percepatan bauran energi terbarukan dan target emisi bisa berjalan. Kalau memang tidak ada, apa proyeknya harus mandek? Kan tidak,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).

Pernyataan Arifin sekaligus mengafirmasi keluhan PT PLN yang menyebutkan aturan TKDN membuat investasi asing tak tertarik dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri.

“Soal itu sudah dibahas dengan PLN, dan memang pemerintah harus lakukan pembinaan supaya industri dalam negeri dapat terus mempunyai progres,” ujar Arifin.

EVP Aneka Energi Baru Terbarukan PLN Zainal Arifin mengatakan penggunaan barang atau jasa dari dalam negeri dinilai kurang sesuai dengan pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional.

Dia mencontohkan, rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Hululais, Bengkulu, terhambat karena alasan tersebut.

Dalam proyek itu, PLN telah menggenggam komitmen kucuran dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA). Namun, JICA tak melanjutkan realisasi kredit karena kewajiban TKDN yang tak sesuai dengan pedoman pengadaan perusahaan.

“JICA tak bisa teruskan atau approve pendanaan karena local content tak sesuai dengan guideline mereka,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Bagaimana strategi Indonesia mencapai target bauran 23% energi terbarukan pada tahun 2025?’ pada Kamis (27/7).

Kejadian serupa juga terjadi pada pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Cisokan berkapasitas 1.040 MW yang berada di perbatasan Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat. International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang merupakan bagian dari World Bank Group awalnya bersedia membiayai proyek dengan pendanaan US$ 380 juta. 

“Fenomena ini kami hadapi di beberapa proyek lain, seperti di World Bank tidak setuju di Cisokan dan Bendungan Matenggeng,” ujar Zainal.

Menurutnya, mayoritas lembaga keuangan global seperti Asian Development Bank, Worldbank, JICA hingga bank pembangunan dan investasi Jerman KfW Bankengruppe menganggap unsur TKDN tidak selaras dengan batas minimal yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Kondisi yang berkepanjangan menimbulkan kekhawatiran soal pendanaan proyek energi baru dan terbarukan (EBT) di dalam negeri. “Karena EBT ini besar dan butuh dana, kami hitung hingga 2030 ada US$ 31 miliar. Tidak mungkin ditopang pendanaan domestik,” kata Zainal.