liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Menteri KKP Klaim Aturan Ekspor Pasir Laut Jamin Status Reklamasi Aman

Menteri KKP Klaim Aturan Ekspor Pasir Laut Jamin Status Reklamasi Aman

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemerintah punya alasan kuat mengeluarkan regulasi untuk pengelolaan hasil sedimen laut. Menurut Sakti, pemerintah perlu mengatur pengerukan pasir laut secara progresif agar perolehan material reklamasi tidak berasal dari kegiatan pengerukan liar.

Sakti menjelaskan, secara umum regulasi pengelolaan sedimen laut bertujuan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ilegal untuk proyek reklamasi di dalam negeri. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang mengerjakan banyak proyek reklamasi di beberapa wilayah seperti perairan pesisir Banten, Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau hingga penambahan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. , Kalimantan Timur.

“Ada keluhan dari mitra di Banten banyak reklamasi, materialnya dari mana? Ini yang coba dikontrol pemerintah. Material reklamasi harus berasal dari sedimentasi agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya. . Trenggono di Gedung DPR Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6).

Dalam kesempatan itu, Sakti juga membantah wacana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai instrumen untuk menarik investasi Singapura di IKN Kaltim melalui ekspor pasir laut. Menurutnya, PP tersebut dikeluarkan untuk kebaikan yang lebih besar.

“PP mengontrol ekspor saat kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” kata Trenggono.

Isu izin pengelolaan pasir laut ramai diperbincangkan setelah pemerintah membuka kembali jalur pipa ekspor setelah ditutup selama 20 tahun. Peraturan ini dihentikan di bawah Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (SK) No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 ini juga mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pasal 10 PP 26 mengatur bahwa pengusaha yang ingin mengekspor harus memiliki izin pemanfaatan pasir laut.

Berdasarkan aturan baru, penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin usaha pertambangan untuk dijual dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan pelaku usaha yang mengajukan izin harus terlibat dalam pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimen di laut.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertulis dalam Pasal 9.

INFOGRAFIS – Potensi Bencana dari Ekspor Pasir Laut (Katadata/Amosella)

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Ekonom Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, langkah pemerintah menerbitkan kembali izin ekspor pasir laut dinilai akan semakin memperparah kerusakan lingkungan dan ekologi. Fahmy bahkan menganggap aturan baru itu berbahaya bagi masyarakat pesisir. Menurut Fahmy, pengerukan pasir laut sembarangan bisa menenggelamkan pulau-pulau di sekitar lokasi penambangan pasir laut.

“Manfaat ekonomi yang diperoleh Indonesia dari ekspor pasir laut tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi,” kata Fahmy dalam keterangan tertulis Rabu (31/5).

Fahmy menilai instrumen PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak menjamin kegiatan pengerukan pasir laut dilakukan secara ramah lingkungan. Menurutnya, pengusaha yang mendapat izin ekspor akan mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara nekat mengeruk pasir laut.

“Sangat ironis, saat itu luas daratan Singapura meningkat pesat, sedangkan luas daratan Indonesia menyusut karena banyak pulau yang tenggelam akibat pengerukan pasir laut yang terus menerus,” ujar Fahmy.