
Pemerintah berencana meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61% melalui mekanisme perpanjangan kontrak Kontrak Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport. IUPK Operasi Produksi Freeport akan berakhir pada 2041.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang dari pemanfaatan potensi sumber daya mineral yang masih ada di tambang Grasberg, Papua.
Menteri Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan kelanjutan pelepasan saham Freeport berada pada jalur yang relatif progresif. Langkah ini semakin positif karena potensi utang BUMN dalam pengambilalihan 51% saham mayoritas di Freeport pada 2018 akan lunas tahun depan.
“Pemerintah akan menambah saham Freeport sekitar 10%, pembahasannya hampir selesai,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I Tahun 2023 yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat (28/4).
Kementerian ESDM juga telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Permohonan perpanjangan IUPK hanya dapat diajukan paling lambat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa operasi produksi.
Hal ini diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. “Pemerintah sekarang menghitung jumlah perpanjangan yang tepat dengan melihat potensi cadangan yang masih ada,” kata Bahlil.
Untuk mewujudkan hal itu, Bahlil mengatakan pemerintah menjalin hubungan erat dengan Freeport agar upaya divestasi lebih lanjut yang dilakukan BUMN dapat diselesaikan secara ekonomis. Pemerintah juga mendesak Freeport untuk membangun smelter tembaga di Papua.
“Jadi dalam negosiasi berikutnya, kalau bisa ditambah 10%, ini sudah bisa sekitar 60%,” ujarnya. “Kami bertanya kepada mereka apakah kami dapat menambah saham, tidak ada valuasi.”
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan untuk mengabulkan permohonan PT Freeport Indonesia untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang akan berakhir pada 2041. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Freeport telah menyampaikan dokumen perpanjangan IUPK.
Menurut Arifin, pihaknya saat ini sedang mengkaji potensi pemberian perpanjangan izin lebih cepat dari yang diatur dalam PP No 1 Tahun 2007 dengan mempertimbangkan operasi produksi Freeport yang sudah terintegrasi antara tambang dan peleburan.
Dia menambahkan, perusahaan tambang yang masih memiliki cadangan dan terintegrasi dengan smelter bisa lebih cepat mengajukan perpanjangan izin.
“Meski dititipkan perpanjangan lima tahun sebelum berakhir, ini untuk memberikan kepastian usaha,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/4).
Sebelumnya, Freeport telah mendapatkan IUPK Operasi Produksi setelah selesainya proses pelepasan 51% saham perseroan kepada pemerintah pada 2018. IUPK Operasi Produksi ini merupakan pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport yang berlaku sejak 1967 dan diperpanjang dari tahun 1991 sampai dengan tahun 2021.
Dengan diterbitkannya IUP Operasional Pertambangan ini, Freeport akan mendapatkan kepastian hukum dan beroperasi hingga tahun 2041 dengan skema 2 x 10 tahun. “Dengan kepastian perpanjangan izin, mereka bisa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk bisa melakukan eksplorasi tambahan. Sumber Papua juga cukup bagus,” kata Arifin.