
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP Penjualan jika mineral ditemukan di pasir laut. Hal itu diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Arifin juga mengatakan, eksploitasi sedimen laut tidak boleh masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan atau IUP pertambangan. Sedangkan lokasi eksploitasi ditentukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Area yang dibersihkan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan kemungkinan tidak masuk dalam wilayah IUP Pertambangan,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Selasa (13/10). ). /6).
Arifin juga akan memilih ketat pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini untuk memastikan dan menghindari tidak tersedianya bahan galian dari pasir laut yang akan dimonetisasi sebelum mendapat persetujuan IUP dari Kementerian ESDM.
“Kalau mau jual pasir laut ada rambu-rambunya karena nilainya lebih tinggi dari sedimen,” kata Arifin.
Ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP No 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kementerian Perdagangan.
“Karena sesuai regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor,” kata Arifin.
Anggota Komisi VII DPR, Nasril Bahar meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan IUP penjualan pasir laut karena banyak mendapat penolakan. Ia khawatir kebijakan ini akan menimbulkan potensi kerugian akibat rusaknya ekosistem laut.
Komisi Energi DPR juga menilai regulasi monetisasi pasir laut dapat mengancam keberadaan pulau-pulau kecil, menurunkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di perairan sekitar, mempercepat dampak bencana perubahan iklim, dan menyebabkan kelangkaan pangan.
Hal itu ditindaklanjuti sebagai kesimpulan rapat kerja DPR dan ESDM kemarin. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM tidak menerbitkan IUP penjualan pasir laut.
“Peraturan ini juga bertentangan dengan kebijakan percepatan hilirisasi pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman saat membacakan penutupan rapat.