liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Pengusaha Tambang Dukung Masa Berlaku RKAB Minerba Lebih dari 1 Tahun

Logo Katadata

Pelaku usaha pertambangan mineral batu bara (minerba) menilai positif rencana Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR untuk memperpanjang masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) menjadi tiga hingga lima tahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung langkah pemerintah dan legislatif untuk segera menjadikan usulan ini sebagai kebijakan tetap.

Menurutnya, perpanjangan masa berlaku RKAB dirasa lebih memberikan kepastian rencana produksi pengusaha dalam jangka panjang. “Lebih memberikan kepastian. Ini positif, kami mendukung rencana itu,” kata Hendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/2).

Selain berdampak positif bagi pelaku usaha, Hendra menilai pelaksanaan usulan tersebut juga dapat memudahkan pekerjaan Kementerian ESDM yang harus meninjau RKAB ribuan perusahaan mineral setiap tahun. “Memudahkan pengecekan RKAB karena banyak sekali dan sekarang semuanya dilakukan oleh pusat,” ujarnya.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I). Ketua Pelaksana APB3I Ronald Sulistyanto menyambut positif rencana pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku RKAB.

“Bisnis bisa terus berjalan tanpa harus memikirkan perencanaan RKAB. Lebih dari satu tahun itu bagus,” kata Ronald.

Kendati demikian, Ronald mengaku meragukan pemerintah yang dinilai ingin mendorong kebijakan tersebut menjadi aturan dengan payung hukum tetap. Hal ini berangkat dari penilaian Ronald terhadap pengajuan RKAB tahunan yang kerap menghadapi berbagai kendala.

Penyampaian RKAB yang melebihi satu tahun akan berdampak pada bertambahnya data yang disampaikan kepada pemerintah. “Penilai di tingkat pusat hanya sedikit. Toh, itu hanya wacana yang mendapat tekanan dari DPR,” ujar Ronald.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sedang melakukan proses evaluasi terkait pelaksanaan serah terima RKAB Minerba. Pernyataan Arifin itu sekaligus menanggapi permintaan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman yang mengusulkan agar masa berlaku RKAB diubah menjadi lima tahun.

“Kami menilai dan pada dasarnya kami sepakat bahwa penyampaian RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Arifin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/2).

Saat ditanya berapa lama Kementerian ESDM mengusulkan perubahan masa berlaku RKAB Minerba, Arifin menjawab sambil bercanda dengan awak media. “Mau berapa? Tiga tahun? Setuju,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mamam Abdurrahman meminta Kementerian ESDM mengubah masa berlaku RKAB Minerba. Hal itu bertujuan untuk memperkuat investasi di sektor pertambangan di negara ini.

Lebih lanjut, Maman menyarankan agar pengusaha diberi kesempatan untuk mengevaluasi RKAB setiap lima tahun sekali. “RKAB hanya lima tahun sekali, Pak Menteri. Untuk menjaga kepastian iklim investasi,” kata Maman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Kamis (2/2).