
PT Timah mengalami kerugian besar akibat penambangan timah ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal konsesi perusahaan. Perusahaan tambang liar berani memberikan kompensasi yang tinggi kepada pekerjanya dibandingkan dengan PT Timah.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan, mengatakan praktik penambangan di areal konsesi perseroan mengakibatkan kerugian hingga 25.000 ton timah per tahun. Angka tersebut menyentuh sekitar 35% dari produksi rata-rata PT Timah sebesar 70.000 ton.
“Kebocoran itu menelan biaya puluhan triliun rupiah setahun,” kata Abdullah di Penang Bistro Jakarta, Rabu (10/5).
Abdullah mengatakan, perusahaan tambang timah ilegal bisa menawarkan maksimal Rp 7,5 juta untuk setiap orang yang menyerahkan 50 kilogram timah.
Penambang liar adalah penduduk setempat yang beralih profesi dari nelayan, buruh bangunan, sopir menjadi buruh sebelumnya. Ada alasan khusus mengapa perusahaan yang tidak berizin dapat memberikan kompensasi yang lebih tinggi kepada penambang liar. “Biaya operasi mereka lebih rendah karena tidak melakukan eksplorasi, pascatambang, dan pembayaran pajak,” kata Abdullah.
Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi penambangan tanpa izin atau PETI untuk komoditas batu bara, logam, dan non logam yang dinilai sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 447 PETI berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 132 titik berada di dalam (WIUP). .
Induk Pertambangan BUMN PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID juga menemukan penambangan liar di sekitar wilayah operasional PT Timah di Kepulauan Bangka dan Belitung.
MIND ID mendeteksi 3.000 lokasi penambangan liar di wilayah kerja PT Timah di Bangka Belitung. Sebagian besar pelaku penambangan liar adalah korporasi berbentuk PT atau CV.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang ditargetkan aktif pada pertengahan tahun ini.
Direktorat ini nantinya akan berperan sebagai lembaga pengawas kegiatan yang mengarah pada unsur pidana di bidang pertambangan hingga energi.
Plt Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan, fungsi direktorat itu juga mencakup pengawasan terhadap seluruh sektor energi.
Diantaranya sektor energi mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan hingga pengawasan sumber energi terbarukan seperti panas bumi.
“Tidak hanya untuk penambangan liar, tapi juga untuk pendistribusian migas,” kata Idris saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (2/2).
Pembentukan Direktorat Jenderal Hukum dan Kehakiman di Kementerian ESDM ini nantinya akan dikukuhkan dalam payung hukum peraturan presiden atau peraturan presiden. Saat ini, prosesnya masih dalam tahap mendapatkan izin prakarsa. “Karena ini bikin lembaga baru, levelnya Perpres,” kata Idris.