liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

PTUN Bandung Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Cirebon

Amankan Operasional PLTU, PLN Siapkan 11 Juta Ton Batu Bara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A berkapasitas 2 x 660 megawatt (MW) di Desa Pengarengan, Cirebon, Jawa Barat.

Pembatalan izin lingkungan oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 itu tertuang dalam keputusan Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg pada Kamis (13/10). PLTU itu digugat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) karena dianggap mencemari lingkungan dan memperburuk perubahan iklim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Daerah Provinsi Jawa Barat wajib mencabut Keputusan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/ 19.1.02.0/BMPPT/2016 tentang Izin A Kegiatan Pembangunan PLTU Lingkungan dan Sarana Penunjang Tanjung Jati.

Penasehat Hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Muit Pelu mengatakan, keputusan ini menjadi preseden terkait perubahan iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A.

Ia berharap keputusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah dalam memberikan izin lingkungan PLTU tanpa mempertimbangkan perubahan iklim adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh otoritas.

Muit berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan banding, karena Pemprov Jabar sudah memiliki regulasi yang mengatur pencegahan perubahan iklim dan pemerintah perlu membuktikan komitmen tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapat kabar apakah Pemprov Jabar akan banding atau tidak, karena kemarin pembacaan dilakukan melalui E-court. Tenggang waktu tujuh hari untuk menyampaikan surat pernyataan banding,” ujar Muit kepada Katadata.co .id, Jumat (14/10).

Dampak Pengoperasian PLTU Tanjung Jati A Terhadap Lingkungan

Dalam dokumen keputusan tersebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTU Tanjung Jati A membutuhkan sekitar 374,4 ton bahan bakar batu bara per jam atau setara dengan 8.985,6 ton per hari untuk menghasilkan listrik sebesar 660 MW.

Jika dibulatkan menjadi 9.000 ton per hari, maka kebutuhan batu bara untuk 2 unit PLTU Tanjung Jati A 2 x 660 MW sekitar 18.000 ton per hari.

Dengan memperhitungkan 365 hari dalam setahun, dibutuhkan 6.570.000 ton batu bara setiap tahun untuk pengoperasian PLTU Tanjung Jati A. Dengan membakar batu bara sebanyak itu, PLTU Tanjung Jati A akan menghasilkan emisi CO2 sebesar 18,85 juta ton. CO2e atau 17,1 juta metrik ton (Mton CO2E) setiap tahun.

Selanjutnya, dapat diasumsikan bahwa PLTU Tanjung Jati A akan beroperasi minimal selama 30 tahun sesuai dengan izin usaha dan/atau kegiatan pembangkitan tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dengan usia operasional tersebut, PLTU Tanjung Jati A akan membakar sedikitnya 197,1 juta ton batu bara selama masa operasionalnya. Pembakaran batu bara dengan laju ini akan menghasilkan emisi CO2 sebesar 565,5 juta ton atau 513 juta Metric Tannes (Mton CO2E) selama 30 tahun beroperasi.

Pelepasan CO2 dalam jumlah ini merupakan kontributor penting terhadap perubahan iklim. “Operasi PLTU merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, namun Pemerintah dan Pelaku Usaha seringkali tidak mempertimbangkan dampak ini dalam perizinan,” ujar Muit.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Meiki Paendong mengatakan, pembatalan ini merupakan kejadian kedua tahun ini setelah terhentinya pembangunan proyek PLTU Indramayu 2 1.000 MW.

“Benar proyek PLTU Indramayu 2 masuk kategori tertunda dalam RUPTL 2021-2030. Selanjutnya, pada Juni 2022, Japan International Cooperation Agency telah menarik diri dari rencana pembiayaan PLTU Indramayu 2,” kata Meiki.