
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan badan pengelola pungutan ekspor batu bara, Mitra Badan Pengelola (MIP), paling lambat mulai beroperasi pada semester pertama 2023.
Pelaksanaan ‘gather channel’ pungutan ekspor batu bara badan itu terus tertunda seiring dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum tuntas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tarsif menjelaskan pembahasan wacana PPN muncul dari kegiatan “gathering-channeling” yang dianggap sebagai kegiatan transaksional termasuk objek pajak.
“Kami kira ini harus dibebaskan dari kewajiban PPN, karena PPN sudah dikenakan terhadap barang alam yaitu batu bara,” kata Arifin dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/3). ).
Arifin mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Selain memungut pungutan ekspor batu bara, MIP juga bertugas mengumpulkan dana kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pasar domestik atau pengiriman batu bara DMO ke pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
“MIP masih perlu pembahasan lebih lanjut karena terkait pengenaan PPN. Target pengelolaan dana kompensasi batu bara bisa dimulai semester I 2023,” kata Arifin.
Implementasi MIP batubara semakin dekat ketika pemerintah menjadikan tiga bank BUMN yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri sebagai lembaga yang mengelola dana pungutan ekspor batubara dan kompensasi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO. Pengoperasian penggalangan dana akan menggunakan sistem E-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.
“Kami minta Himbara untuk distribusi karena mereka punya sistem yang belum dimiliki Kementerian ESDM. Baik itu data, software maupun hardware,” kata Arifin.
Sebelumnya, pemerintah dan pelaku usaha batu bara sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) menjadi MIP.
Perubahan ini bertujuan untuk menghindari kewajiban mengalokasikan pembiayaan untuk pemenuhan pelayanan dasar, seperti penyaluran iuran kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.