liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Temui Kendala, ESDM Pastikan Implementasi BLU Batu Bara Tertunda

Temui Kendala, ESDM Pastikan Implementasi BLU Batu Bara Tertunda

Pemerintah belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan pungutan ekspor batu bara oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya ditargetkan mulai Januari 2023. Rencana itu kini terancam batal karena belum ada kesepakatan terkait pengoperasiannya. . waktu BLU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengakui pelaksanaan BLU masih menghadapi beberapa kendala atau hambatan. Konsep kerangka BLU awalnya akan meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, kata Arifin, konsep kerja BLU tidak bisa disamakan dengan BPDPKS. Hal ini berangkat dari usulan tugas dan fungsi BLU batubara yang hanya memiliki satu fungsi yaitu mengatur selisih harga pasar batubara dengan harga DMO PLN dan industri tertentu seperti industri semen dan pupuk.

“Jadi benar usulan BLU kemarin masih bermasalah. BLU masih dibahas,” kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/1).

Melalui skema BLU ini, PLN dan semen, pupuk serta industri tertentu hanya perlu membayar batu bara dengan harga jual domestic market obligation atau DMO yaitu US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha melalui dana yang dihimpun oleh BLU. Sumber pendanaan BLU berasal dari pungutan ekspor batubara. Fungsi tunggal ini bertolak belakang dengan peran BPDPKS yang tidak hanya sebagai lembaga ‘gathering-channel’.

Dana retribusi BPDPKS juga memiliki fungsi lain seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan pemenuhan kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan nabati sejenis biodiesel. untuk campuran solar. .

“Karena di sawit juga ada kaitannya dengan solar, kalau BLU batubara tidak seperti itu,” kata Arifin.

Sebelumnya diberitakan, penerapan BLU batubara yang dijadwalkan dimulai pada Januari 2023 tak kunjung terwujud. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur mekanisme atau pelaksanaan pungutan ekspor batu bara oleh BLU.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini penerapan BLU di lapangan belum terealisasi. “Setahu saya skema BLU belum berjalan karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak berjalan sama sekali,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (5/1).