liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Terkendala HBA, Implementasi Pungutan Batu Bara Masih Belum Jelas

Harga Batu Bara Ambruk Sentuh US$ 140, Bagaimana Proyeksinya ke Depan?

Kementerian ESDM menyebut penerapan dana pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara melalui Mitra Badan Pengelola (MIP) akan sulit dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, draf peraturan MIP saat ini sedang berada di Kementerian Koordinasi Penanaman Modal dan Kemaritiman untuk direvisi lebih lanjut. Padahal lembaga ini sebelumnya ditargetkan mulai melayani pada kuartal ketiga tahun 2023.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengelolaan Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, rencana perombakan aturan MIP ini dimulai atas permintaan sejumlah pelaku usaha pertambangan batu bara yang mengajukan revisi formula acuan harga batu bara (HBA).

Menurut Irwandy, beberapa operator batubara meminta penghitungan HBA mengacu pada harga, padahal rata-rata waktu penghitungan keempat indeks tersebut adalah satu bulan.

Komposisi tersebut berbeda dengan perhitungan HBA saat ini yang dibentuk dari harga rata-rata empat Global Coal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Platts Index, dan Indonesia Coal Index (ICI) dua bulan lalu. Setiap indeks berkontribusi pada perhitungan 25% dari formula HBA.

“Sekarang ada permintaan perubahan HBA karena dinilai perusahaan masih tinggi, jadi bisa dipersingkat menjadi satu bulan,” kata Irwandy di Kantor Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, kata Irwandy, permintaan tersebut bermula dari keluhan para pelaku usaha yang merasa perhitungan HBA saat ini tidak mengikuti pergerakan harga batu bara global yang cenderung fluktuatif. Konversi HBA yang mengacu pada harga bulan sebelumnya dinilai dapat menyesuaikan dengan situasi harga batu bara yang lebih realistis.

Masih menurut Irwandy, ketentuan lain berupa mekanisme pengaturan pajak pertambahan nilai atau PPN atas pungutan ekspor dan penyaluran Dana Kompensasi Batubara (DKB) yang akan dilakukan oleh MIP telah rampung. Operator batubara akan menerima pengembalian uang atau pengembalian PPN.

Kementerian ESDM juga mengatur pembebasan PPN 11% atas pungutan ekspor dan distribusi DKB yang akan dilaksanakan oleh MIP. Kegiatan ‘gathering-channeling’ yang akan dikelola oleh tiga bank BUMN yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri ini merupakan kegiatan transaksi yang termasuk objek pajak.

“Masalah royalti dan PPN sudah diselesaikan, hanya ada sedikit perubahan pada periode HBA agar lebih nyata,” ujar Irwany.

Melalui skema cross channel ini, PLN dan semen, pupuk serta industri tertentu hanya perlu membayar US$ 70 per ton untuk domestic market obligation (DMO) batu bara untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha melalui dana yang terkumpul oleh MIP. Sumber pendanaan MIP berasal dari pungutan ekspor batubara. Pendapatan dari retribusi akan diberikan kepada perusahaan yang mendistribusikan batubara ke PLN serta industri semen dan pupuk.

Selain itu, MIP juga bertugas mengeluarkan dana kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pengiriman batubara DMO ke pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.

Seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hingga Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.